MSC Certification
Habits of Excellent
Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para
Read MoreLembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. #lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali #lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta #lsupbiroperjalananwisata #lsuphotel #lsupindonesia #lsupindonesia #lsupjakarta #lsuprestoran #lsupspa #lsupsurabaya #lsuptangerang #sertifikasiusahapariwisa #sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia Lokasi
Read MorePelaku usaha pariwisata juga harus memperhatikan masa berlaku sertifikat standar usaha pariwisata, yaitu (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021): Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah rendahberlaku selama 3 (tiga) tahun Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisatamenjalankan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Lokasi kami :MSC CertificationMetro Trade CenterRuko Blok 1 No.
Read MoreKategori tingkat risiko usaha yang dimaksud, di antaranya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021): Tingkat risiko menengah rendah Tingkat risiko menengah tinggi Tingkat risiko tinggi Sementara untuk pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau singkatnya Sertifikat Standar K3L (Lampiran II
Read MoreSebelum berangkat ke definisi sertifikat standar usaha pariwisata, akan lebih baik untuk mengetahui apa saja standar usaha yang harus dipenuhi. Berdasarkan Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021, standar usaha pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata, antara lain: Produk Pelayanan Pengelolaan usaha pariwisata melalui audit Sementara itu definisi sertifikat usaha pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Read More“Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berlaku, perizinan berusaha sektor pariwisata turut lebih dipermudah.” Dulu sebelum OSS RBA berlaku, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha sektor pariwisata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Read MoreSalah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Dalam
Read More“Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berlaku, perizinan berusaha sektor pariwisata turut lebih dipermudah.” Dulu sebelum OSS RBA berlaku, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha sektor pariwisata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Read MorePemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas
Read MoreTata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP. LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya. Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU
Read More