MSC Certification
Habits of Excellent
“Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berlaku, perizinan berusaha sektor pariwisata turut lebih dipermudah.”
Dulu sebelum OSS RBA berlaku, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha sektor pariwisata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Namun, TDUP tidak lagi dijadikan dokumen perizinan berusaha dalam OSS berbasis risiko. Oleh karena itu, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau berbagai sertifikat standar atau izin sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha (Agus Priyono, “Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, YouTube OSS Indonesia, 8 Maret 2022).
Sertifikat standar yang dimaksud adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021). ditetapkan. Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com