MSC Certification
Habits of Excellent
Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.
Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan penerapan SMK3 dengan baik di tempat kerja perlu melalui 5 tahapan. Yaitu meliputi:
#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas
#smk3umum
#smk3industri
#smk3kemenaker
#sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi
#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification
#smk3kementeriantenagakerja
#smk3jakarta
#smk3tangerang
#smk3sertifikasi
#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com