MSC Certification
Habits of Excellent
Perkuat Sektor Pariwisata melalui LSUP yang Profesional Sektor pariwisata cukup spesifik dan cukup strategis, karena pasar bebas di ASEAN tidak kemudian bebas sebebas-bebasnya. “Ketika kita masuk dalam MEA, pimpinan Negara ASEAN bersepakat untuk memulai 12 sektor yang pertama. Dan sektor Pariwisata termasuk salah satunya,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Ahmad
Read MoreSkema Akreditasi LSUP Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha
Read MoreSertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit dari lembaga sertifikasi. Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Paraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, yang pendiriannya disahkan oleh Notaris dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk
Read MorePemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas
Read MoreMelalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat
Read MoreTata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP. LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya. Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU
Read MoreSaat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para
Read MoreLembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. #lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali #lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta #lsupbiroperjalananwisata #lsuphotel #lsupindonesia #lsupindonesia #lsupjakarta #lsuprestoran #lsupspa #lsupsurabaya #lsuptangerang #sertifikasiusahapariwisa #sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia Lokasi
Read MorePelaku usaha pariwisata juga harus memperhatikan masa berlaku sertifikat standar usaha pariwisata, yaitu (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021): Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah rendahberlaku selama 3 (tiga) tahun Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisatamenjalankan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Lokasi kami :MSC CertificationMetro Trade CenterRuko Blok 1 No.
Read MoreKategori tingkat risiko usaha yang dimaksud, di antaranya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021): Tingkat risiko menengah rendah Tingkat risiko menengah tinggi Tingkat risiko tinggi Sementara untuk pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau singkatnya Sertifikat Standar K3L (Lampiran II
Read More