SMK3
January 10, 2024 No Comments Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja MSC Certification
Berikut ini penjelasan tiap tingkatan penerapan SMK3 tersebut agar dapat anda terapkan di tempat kerja anda

1. Penetapan Kebijakan K3

Perusahaan dalam menetapkan Kebijakan K3 perlu menyusun terlebih dahulu tinjauan awal kondisi K3 di tempat kerja. Seiring dengan proses tinjauan awal kondisi K3, proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja juga perlu dilakukan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Tujuannya agar dalam menetapkan kebijakan, kebijakan yang diambil telah mengakomodir kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.

Kebijakan K3 yang telah dibuat kemudian perlu disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan. Kebijakan itu juga harus secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3. Kemudian kebijakan yang telah ditandatangani perlu disosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan. Selain itu, kebijakan K3 tersebut nantinya perlu ditinjau secara berkala. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Agar kebijakan K3 tersebut berjalan dengan optimal, komitmen perusahaan perlu ditingkatan dengan cara menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan; menyediakan anggaran, menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, dan menyediakan sarana – sarana pendukung yang diperlukan di bidang K3; Selain itu perusahaan juga perlu menetapkan personil yang memiliki tanggung jawab, memiliki wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3.

2. Perencanaan K3

Pada tahapan ini perusahaan diminta melakukan perencanaan yang matang dalam penerapan K3-nya. Penyusunan rencana K3 yang dilakukan oleh perusahaan harus didasarkan pada 4 hal, yaitu:

  • Hasil Penelaahan Awal. Pada tahap ini perencanaan K3 didasari dari hasil tinjauan awal kondisi K3 pada saat penyusunan Kebijakan K3 di depan.
  • Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. Pada tahap ini perusahaan terlebih dahulu perlu melakukan identifikasi potensi bahaya, sebelum dilakukan penilaian resiko dan pengendalian apa yang harus dilakukan. Identifikasi ini perlu dipertimbangkan dalam merumuskan rencana K3 nantinya.
  • Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya. Pada tahap ini perusahaan harus menginvetarisasi dan mengidentifikasi peraturan mana yang relevan dengan kondisi dan aktivitas perusahaan. Peraturan yang telah di identifikasi tersebut kemudian di evaluasi kepatuhannya dan disosialisasikan hasilnya kepada pekerja.
  • Sumber Daya yang Dimiliki. Pada tahap ini perusahaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki baik itu sumber daya manusia yang kompeten maupun sarana prasarana serta dukungan dana dari perusahaan.
3. Pelaksanaan Rencana K3

Pada tahapan ini perusahaan diminta untuk mengimplementasikan Perencanaan K3 yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan rencana K3 ini harus dilaksanakan oleh perusahaan dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai kualifikasi serta menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.

Dalam Pelaksanaan Rencana K3 ini paling sedikit meliputi 8 poin kegiatan penting. yaitu:

  • Tindakan Pengendalian. Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan – kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Perancangan dan Rekayasa. Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus memperhatikan unsur – unsur seperti identifikasi potensi bahaya; prosedur penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; serta personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberikan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
  • Prosedur dan Instruksi Kerja. Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
  • Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan. Perusahaan yang mengalihdayakan pekerjaannya kepada pihak lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
  • Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja; menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Produk Akhir. Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan serta pemusnahannya.
  • Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri. Pada tahap ini perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan proses perawatan lanjutan.
  • Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat. Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat setiap perusahaan haru memiliki prosedur rencana pemulihan keadan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pada tahap ini perusahaan harus memantau dan melakukan evaluasi Kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3 ini meliputi 2 tahap, yaitu:

  • Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran ini harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek yang mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
  • Audit Internal SMK3. Audit Internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.

Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta Audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.

5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi evaluasi terhadap kebijakan K3; tujuan, sasaran dan kinerja K3; hasil temuan audit SMK3; dan evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.

#smk3indonesia

#smk3internalauditor

#smk3ohsas

#smk3umum

#smk3industri

#smk3kemenaker

#sertifikatsmk3umum

#smk3kontruksi

#smk3perusahaan

#smk3wajib

#smk3auditor

#sertifikatsmk3

#smk3certification

#smk3kementeriantenagakerja

#smk3jakarta

#smk3tangerang

#smk3sertifikasi

#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 : www.msccertification.com
E-mail              : cs@msccertification.com

Tentang Kami

Leave a reply

Your email address will not be published.